Blog yang berisi informasi PNS, Peraturan Perundang-undangan bidang kepegawaian, manajemen kepegawaian, rekrutmen pegawai
Saturday, 22 October 2016
Menpan Dukung Pemprov DKI Jakarta lakukan reformasi Birokrasi
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru - Kota Depok
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru - Kota Depok
Wawancara Anies Baswedan pada Saat dipilih menjadi Mendikbud di Istana Negara
Wawancara Anies Baswedan pada Saat dipilih menjadi Mendikbud di Istana Negara
Thursday, 23 June 2016
Akhirnya THR dan Gaji ke-13 Sudah Bisa Dicairkan Sekaligus
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Tunjangan Hari Raya
untuk Pegawai Negeri Sipil cair Kamis 23 Juni 2016. Seiring dengan sudah
diterbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan .
Peraturan Menteri Keuangan yang telah terbit adalah : PMK Nomor 96 Tahun
2016 dan PMK No 97 Tahun 2016.
Labels:
gaji 13,
gaji 14,
pembayaran,
PNS,
THR
Tuesday, 21 June 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Gaji 13
Yth Seluruh Pegawai Negeri Sipil
Terlampir kami sampaikan PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Gaji ke-13 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Download PP 19 Tahun 2016
Download PMK 96 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji 13
Download PMK 97 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
Minal Aidzin Wal Faidzin..
Terlampir kami sampaikan PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Gaji ke-13 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Download PP 19 Tahun 2016
Download PMK 96 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji 13
Download PMK 97 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
Minal Aidzin Wal Faidzin..
Monday, 28 March 2016
Thursday, 11 February 2016
Pelatihan BDI Jakarta : Produk Kreatif Perca dan Diklat Desain Pakaian Jadi
Kain sisa produksi konveksi dan garmen (kain perca) pada umumnya hanya dianggap sebagai bahan sisa yang tidak ada manfaatnya, biasanya dibuang oleh mereka, pada akhirnya menjadi limbah atau sampah. Berbeda dengan pelaku industri kerajinan rumahan yang mengolah barang bekas menjadi berbagai kerajinan tangan.
Balai Diklat Industri Jakarta akan menyelenggarakan Diklat Desain Pakaian Jadi / Fesyen bekerjasama dengan Himpunan Pengusaha Perancang Mode Indonesia (APPMI) dan Indonesian Fashion Week selama 1 ( satu ) bulan mulai tanggal 19 Maret sd 17 April 2015 di Balai Industri Jakarta
Setiap peserta membentuk beberapa kelompok untuk mendesain bajunya sendiri hingga menjahitnya sendiri di ruang kelas BDI Jakarta. Peserta dibimbing langsung oleh para pengajar yg sudah berpengalaman di bidang desain,pola & tehnik jahit.
Peserta Diklat Desain Pakaian Jadi - BDI Jakarta diajarkan mengenai teknik kolase, sebelumnya peserta belum mengerti pentingnya kolase dalam proses mendesain/membuat koleksi baju hingga akhirnya bisa membuat KOLASE nya sendiri,berdasarkan 6 style yang diajarkan tim pengajar
Adapun Jumlah peserta diklat berjumlah 30 orang, untuk menjadi peserta diklat Desain Pakaian Jadi BDI Jakarta dapat mendaftar dengan persyaratan sbb :
1. Pendidikan minimal SMU/SMK
2. Umur 18 - 40 tahun
3. Memiliki dasar menjahit
4. mengajukan lamaran dan dapat diterima sepanjang masih ada tempat dan bagi pelamat yang terlambat dapat dialihkan ke angkatan berikutnya.
5. Bersedia menginap selama pelatihan
Pelatihan Balai DIklat Industri Jakarta
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian
Nomor 09/SJ-IND/PER/10/2012 Tentang Reposisi Pengembangan Unit
Pendidikan Dan Balai Diklat Industri. Reposisi dilakukan kepada seluruh
unit pendidikan dan unit BDI. Reposisi penting dilakukan sejalan dengan
tuntutan MP3EI dan Akselerasi Industrialisasi. Kerangka pikir reposisi
untuk Unit Pendidikan, Balai Diklat Industri, dan Pusdiklat Industri
dikembangkan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan koridor ekonomi dan
pendekatan pengembangan tenaga kerja industri.
Pendekatan Koridor Ekonomi merupakan pendekatan yang berorientasi lebih ke wilayah maupun kebutuhan by design yang telah dituangkan dalam MP3EI. Mengingat tiap-tiap koridor ekonomi mempunyai industri unggulan atau kompetensi inti daerah rhaka reposisi yang dilakukan terhadap Unit Pendidikan dan Balai Diklat Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian diarahkan menuju spesialisasi yang sesuai dengan kompetensi inti wilayah tersebut.
Program reposisi dalam rangka pengembangan SDM industri, terbagi dalam tiga jenis pendidikan dan pelatihan. Pertama, pelatihan/pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh 7 BDI akan direposisi menjadi pusat pelatihan IKM berbasis spesialisasi dan kompetensi sesuai kompetensi dan potensi yang akan dikembangkan dalam koridor ekonomi.
Diharapkan peranan BDI dapat memperkuat struktur Industri Kecil Menengah (IKM) melalui penyiapan SDM IKM yang berdasarkan data BPS proyeksi kebutuhan tenaga kerja IKM pada tahun 2012 sebanyak 9.462.565, tahun 2013 sebanyak 9.816.425, dan tahun 2014 sebanyak 10.378.056.
Sedangkan 7 BDI ini dapat berkontribusi menyiapkan lulusan pelatihan sebanyak 3500 orang setiap tahunnya. Artinya, hanya 0,3 % per tahun tenaga kerja IKM yang mampu dilatih dan ditingkatkan Kompetensi. Adapun spesialisasi yang akan dikembangkan oleh 7 BDI antara lain BDI Medan: Karet, Kelapa Sawit dan produk turunannya, BDI Padang: Produk Bordir, BDI Jakarta: Tekstil dan Produk Tekstil, BDI Yogyakarta: Aneka Kerajihan, Logam & palstik, BDI Surabaya: Elektronika, Telematika dan Tekstil, BDI Denpasar: Industri Kreatif, dan BDI Makassar: Kakao, Rumput laut dan Rumah Kemasan.
BDI Jakarta dalam menjalankan diklat 3-in-1 berfokus pada pengembangan SDM Industri pada kompetensi Tekstil dan produk Tekstil bekerja sama dengan:
1. Asosiasi Tekstil
2. Dinas Perindag Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Instruktur bersertifikat dari Industri Tekstil
4, Penguji Kompeteni
5. Pusdiklat Industri
BDI Jakarta dalam melaksanakan diklat 3 in 1 mengakomodir pelatihan-pelatihan yang mendukung Industri tekstil dan produk tekstil dengan diantaranya adalah :
Kepala BKPM Membuka Diklat Operator Mesin Industri Garmen
3. Pelatihan QC (Garmen dan tekstil)
4.Pelatihan Desain Fashion
Pendekatan Koridor Ekonomi merupakan pendekatan yang berorientasi lebih ke wilayah maupun kebutuhan by design yang telah dituangkan dalam MP3EI. Mengingat tiap-tiap koridor ekonomi mempunyai industri unggulan atau kompetensi inti daerah rhaka reposisi yang dilakukan terhadap Unit Pendidikan dan Balai Diklat Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian diarahkan menuju spesialisasi yang sesuai dengan kompetensi inti wilayah tersebut.
Program reposisi dalam rangka pengembangan SDM industri, terbagi dalam tiga jenis pendidikan dan pelatihan. Pertama, pelatihan/pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh 7 BDI akan direposisi menjadi pusat pelatihan IKM berbasis spesialisasi dan kompetensi sesuai kompetensi dan potensi yang akan dikembangkan dalam koridor ekonomi.
Diharapkan peranan BDI dapat memperkuat struktur Industri Kecil Menengah (IKM) melalui penyiapan SDM IKM yang berdasarkan data BPS proyeksi kebutuhan tenaga kerja IKM pada tahun 2012 sebanyak 9.462.565, tahun 2013 sebanyak 9.816.425, dan tahun 2014 sebanyak 10.378.056.
Sedangkan 7 BDI ini dapat berkontribusi menyiapkan lulusan pelatihan sebanyak 3500 orang setiap tahunnya. Artinya, hanya 0,3 % per tahun tenaga kerja IKM yang mampu dilatih dan ditingkatkan Kompetensi. Adapun spesialisasi yang akan dikembangkan oleh 7 BDI antara lain BDI Medan: Karet, Kelapa Sawit dan produk turunannya, BDI Padang: Produk Bordir, BDI Jakarta: Tekstil dan Produk Tekstil, BDI Yogyakarta: Aneka Kerajihan, Logam & palstik, BDI Surabaya: Elektronika, Telematika dan Tekstil, BDI Denpasar: Industri Kreatif, dan BDI Makassar: Kakao, Rumput laut dan Rumah Kemasan.
BDI Jakarta dalam menjalankan diklat 3-in-1 berfokus pada pengembangan SDM Industri pada kompetensi Tekstil dan produk Tekstil bekerja sama dengan:
1. Asosiasi Tekstil
2. Dinas Perindag Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Instruktur bersertifikat dari Industri Tekstil
4, Penguji Kompeteni
5. Pusdiklat Industri
BDI Jakarta dalam melaksanakan diklat 3 in 1 mengakomodir pelatihan-pelatihan yang mendukung Industri tekstil dan produk tekstil dengan diantaranya adalah :
- Pelatihan Diklat Operator garmen
Menteri Perindustrian Membuka Diklat Operator Mesin Industri Garmen
Membuat Pola
Menyeterika
Pelaksanaan Uji Kompetensi
2. Pelatihan supervisor (Spinning,waiving)
3. Pelatihan QC (Garmen dan tekstil)
4.Pelatihan Desain Fashion
Wednesday, 27 January 2016
Panduan Pengisian SKP/Prestasi kerja bagi PNS Yang Mutasi
Bagi PNS yang mutasi baik itu mutasi vertikal maupun horisontal, maka pns tersebut sebelum menjalani dalam jabatan barunya maka capaian SKP PNS dalam jabatan lamanya terlebih dahulu dinilai oleh pejabat penilai.
Kemudian di akhir tahun PNS tersebut dinilai SKP nya dari mulai menjabat sampai bulan desember.
Di akhir tahun tersebut, PNS mendapatkan nilai SKP dalam jabatan lama dan baru. Cara menghitung SKP Akhir adalah dengan menjumlah nilai SKP lama dan baru kemudian dibagi 2.
Berikut ini tata cara penilaian SKP/Prestasi kerja bagi PNS yang mutasi
Thursday, 14 January 2016
Cara menginput Nilai Akademis bagi PNS yang menjalani tugas Belajar
Panduan ini ditujukan kepada pegawai Kemenperin yang sedang menjalani tugas belajar.
Sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun.
Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja
Berikut ini Video panduan
bagaimana PNS yang sedang menjalani tugas belajar menginput prestasi akademis
Sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun.
Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja
Berikut ini Video panduan
bagaimana PNS yang sedang menjalani tugas belajar menginput prestasi akademis
Cara Menghitung Nilai SKP bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar
Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Hal ini berdasarkan Perka BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja.
Bagaimana cara mengkonversi nilai prestasi akademik / IPK ke nilai SKP.
Sekarang sudah ada tools EXCEL nya ...
Langkah 1 :
Memasukkan Batas Interval IPK Batas Atas dan Batas Bawah
Interval Nilai SKP 76 - 100 (Interval SKP Baik)
Apabila batas atas adalah nilai IPK tertinggi pada akademis
Apabila Universitas batas tertinggi adalah 4 maka diisi 4. Dengan demikian Batas tertinggi Nilai SKP 100
Batas Bawah untuk IPK Baik adalah 2,75 maka diisi 2,75. Dengan demikian Batas Nilai SKP adalah 76
Interval Nilai SKP 0 - 75 (Interval SKP Tidak Baik)
Batas Atas adalah nilai SKP 75 dengan IPK 2,75
Sedangkan Batas Bawah Nilai SKP 0 dengan IPK 0
Langkah 2:
Memasukkan Nilai IPK :
Apabila Nilai IPK : 2,75 maka Diexcel akan muncul Nilai SKP adalah76
Cara Menguji nilai interval adalah sebagai berikut:
apabila IPK 2,75 nilai adalah 76 (Baik)
apabila IPK 2,74 Nilai adalah 75 (Cukup)
-----------------
Contoh IPK (Skala 0-4)
IPK : 2,75 : SKP : 76
IPK : 3 : SKP : 81
IPK : 3,25 : SKP : 86
IPK : 3,5 : SKP :91
IPK : 4 : SKP 100
Bapak Ibu dapat mencoba-coba sendiri dengan excel yang dapat didownload
File Excel Konversi dapat di download pada link ini:
Download File Hitung IPK ke SKP
Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja.
Bagaimana cara mengkonversi nilai prestasi akademik / IPK ke nilai SKP.
Sekarang sudah ada tools EXCEL nya ...
Langkah 1 :
Memasukkan Batas Interval IPK Batas Atas dan Batas Bawah
Interval Nilai SKP 76 - 100 (Interval SKP Baik)
Apabila batas atas adalah nilai IPK tertinggi pada akademis
Apabila Universitas batas tertinggi adalah 4 maka diisi 4. Dengan demikian Batas tertinggi Nilai SKP 100
Batas Bawah untuk IPK Baik adalah 2,75 maka diisi 2,75. Dengan demikian Batas Nilai SKP adalah 76
Interval Nilai SKP 0 - 75 (Interval SKP Tidak Baik)
Batas Atas adalah nilai SKP 75 dengan IPK 2,75
Sedangkan Batas Bawah Nilai SKP 0 dengan IPK 0
Langkah 2:
Memasukkan Nilai IPK :
Apabila Nilai IPK : 2,75 maka Diexcel akan muncul Nilai SKP adalah76
Cara Menguji nilai interval adalah sebagai berikut:
apabila IPK 2,75 nilai adalah 76 (Baik)
apabila IPK 2,74 Nilai adalah 75 (Cukup)
-----------------
Contoh IPK (Skala 0-4)
IPK : 2,75 : SKP : 76
IPK : 3 : SKP : 81
IPK : 3,25 : SKP : 86
IPK : 3,5 : SKP :91
IPK : 4 : SKP 100
Bapak Ibu dapat mencoba-coba sendiri dengan excel yang dapat didownload
File Excel Konversi dapat di download pada link ini:
Download File Hitung IPK ke SKP
Sunday, 10 January 2016
Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja PNS Kemenperin
Berikut ini kami sajikan tata cara penilaian prestasi kerja PNS khusus Kemenperin.
Seperti diketahui bahwa penggunaan aplikasi penilaian prestasi kerja PNS Online Kemenperin telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014.
Seperti diketahui bahwa penggunaan aplikasi penilaian prestasi kerja PNS Online Kemenperin telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014.
Subscribe to:
Posts (Atom)