Sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun.
Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja
Berikut ini Video panduan
bagaimana PNS yang sedang menjalani tugas belajar menginput prestasi akademis
No comments:
Post a Comment