Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Hal ini berdasarkan Perka BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja.
Bagaimana cara mengkonversi nilai prestasi akademik / IPK ke nilai SKP.
Sekarang sudah ada tools EXCEL nya ...
Langkah 1 :
Memasukkan Batas Interval IPK Batas Atas dan Batas Bawah
Interval Nilai SKP 76 - 100 (Interval SKP Baik)
Apabila batas atas adalah nilai IPK tertinggi pada akademis
Apabila Universitas batas tertinggi adalah 4 maka diisi 4. Dengan demikian Batas tertinggi Nilai SKP 100
Batas Bawah untuk IPK Baik adalah 2,75 maka diisi 2,75. Dengan demikian Batas Nilai SKP adalah 76
Interval Nilai SKP 0 - 75 (Interval SKP Tidak Baik)
Batas Atas adalah nilai SKP 75 dengan IPK 2,75
Sedangkan Batas Bawah Nilai SKP 0 dengan IPK 0
Langkah 2:
Memasukkan Nilai IPK :
Apabila Nilai IPK : 2,75 maka Diexcel akan muncul Nilai SKP adalah76
Cara Menguji nilai interval adalah sebagai berikut:
apabila IPK 2,75 nilai adalah 76 (Baik)
apabila IPK 2,74 Nilai adalah 75 (Cukup)
-----------------
Contoh IPK (Skala 0-4)
IPK : 2,75 : SKP : 76
IPK : 3 : SKP : 81
IPK : 3,25 : SKP : 86
IPK : 3,5 : SKP :91
IPK : 4 : SKP 100
Bapak Ibu dapat mencoba-coba sendiri dengan excel yang dapat didownload
File Excel Konversi dapat di download pada link ini:
Download File Hitung IPK ke SKP