Wednesday 27 January 2016

Panduan Pengisian SKP/Prestasi kerja bagi PNS Yang Mutasi


Bagi PNS yang mutasi baik itu mutasi vertikal maupun horisontal, maka pns tersebut sebelum menjalani dalam jabatan barunya maka capaian SKP PNS dalam jabatan lamanya terlebih dahulu dinilai oleh pejabat penilai.

Kemudian di akhir tahun PNS tersebut dinilai SKP nya dari mulai menjabat sampai bulan desember.

Di akhir tahun tersebut, PNS mendapatkan nilai SKP dalam jabatan lama dan  baru. Cara menghitung SKP Akhir adalah dengan menjumlah nilai SKP lama dan baru kemudian dibagi 2.

Berikut ini tata cara penilaian SKP/Prestasi kerja bagi PNS yang mutasi

Thursday 14 January 2016

Cara menginput Nilai Akademis bagi PNS yang menjalani tugas Belajar

Panduan ini ditujukan kepada pegawai Kemenperin yang sedang menjalani tugas belajar.

Sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun.

Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja

Berikut ini Video panduan
bagaimana PNS yang sedang menjalani tugas belajar menginput prestasi akademis



Cara Menghitung Nilai SKP bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar

Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Hal ini berdasarkan Perka BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46  Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi  akademik dan unsur perilaku kerja.

Bagaimana cara mengkonversi nilai prestasi akademik / IPK ke nilai SKP.

Sekarang sudah ada tools EXCEL nya ...

Langkah 1 :
Memasukkan Batas Interval IPK Batas Atas dan Batas Bawah


Interval Nilai SKP 76 - 100  (Interval SKP Baik)
Apabila batas atas adalah nilai IPK tertinggi pada akademis
Apabila Universitas batas tertinggi adalah 4 maka diisi 4. Dengan demikian Batas tertinggi Nilai SKP 100
Batas Bawah untuk IPK Baik adalah 2,75 maka diisi 2,75. Dengan demikian Batas Nilai SKP adalah 76

Interval Nilai SKP 0  - 75  (Interval SKP Tidak Baik)
Batas Atas adalah nilai SKP 75 dengan IPK 2,75
Sedangkan Batas Bawah Nilai SKP 0 dengan IPK 0



Langkah 2:
Memasukkan Nilai IPK :
Apabila Nilai IPK : 2,75 maka Diexcel akan muncul Nilai SKP adalah76


Cara Menguji nilai interval adalah sebagai berikut:
apabila IPK 2,75 nilai adalah 76 (Baik)
apabila IPK 2,74 Nilai adalah 75 (Cukup)


-----------------

Contoh IPK (Skala 0-4)
IPK : 2,75 : SKP : 76
IPK : 3 : SKP : 81
IPK : 3,25 : SKP : 86
IPK : 3,5 : SKP :91
IPK : 4 : SKP 100



Bapak Ibu dapat mencoba-coba sendiri dengan excel yang dapat didownload


File Excel Konversi dapat di download pada link ini:

Download File Hitung IPK ke SKP

Sunday 10 January 2016

Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja PNS Kemenperin

Berikut ini kami sajikan tata cara penilaian prestasi kerja PNS khusus Kemenperin.

Seperti diketahui bahwa penggunaan aplikasi penilaian prestasi kerja PNS Online Kemenperin telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014.