Thursday 23 June 2016

Akhirnya THR dan Gaji ke-13 Sudah Bisa Dicairkan Sekaligus

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil cair Kamis 23 Juni 2016. Seiring dengan sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan . Peraturan Menteri Keuangan yang telah terbit adalah : PMK Nomor 96 Tahun 2016 dan PMK No 97 Tahun 2016.

Tuesday 21 June 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Gaji 13

Yth Seluruh Pegawai Negeri Sipil

Terlampir kami sampaikan PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Gaji ke-13 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Download PP 19 Tahun 2016
Download PMK 96 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji 13
Download PMK 97 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.





Minal Aidzin Wal Faidzin..