Saturday 22 October 2016

Sekilas mengenai IGI (Index Government Indonesia)


Sekilas mengenai IGI (Index Government Indonesia)

Menpan Dukung Pemprov DKI Jakarta lakukan reformasi Birokrasi

Menpan Dukung Pemprov DKI Jakarta lakukan reformasi Birokrasi


Pegawai Honorer K2 Tidak lagi diangkat CPNS ?



Pegawai Honorer K2 Tidak lagi diangkat CPNS ?

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru - Kota Depok



Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru - Kota Depok

Wawancara Anies Baswedan pada Saat dipilih menjadi Mendikbud di Istana Negara



Wawancara Anies Baswedan pada Saat dipilih menjadi Mendikbud di Istana Negara

Thursday 23 June 2016

Akhirnya THR dan Gaji ke-13 Sudah Bisa Dicairkan Sekaligus

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil cair Kamis 23 Juni 2016. Seiring dengan sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan . Peraturan Menteri Keuangan yang telah terbit adalah : PMK Nomor 96 Tahun 2016 dan PMK No 97 Tahun 2016.

Tuesday 21 June 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Gaji 13

Yth Seluruh Pegawai Negeri Sipil

Terlampir kami sampaikan PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Gaji ke-13 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Download PP 19 Tahun 2016
Download PMK 96 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji 13
Download PMK 97 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.





Minal Aidzin Wal Faidzin..

Thursday 11 February 2016

Pelatihan BDI Jakarta : Produk Kreatif Perca dan Diklat Desain Pakaian Jadi

Ketua Bidang Daya Saing Dekranas Ny. Andresca Saleh Husin menyerahkan Peralatan Pelatihan kepada Peserta Diklat bernama Zumratun dari Semarang pada pembukaan Pelatihan Produk Kreatif Kain Perca Untuk Bekal Usaha Mndiri di BDI Jakarta, 15 April 2015.

Kain sisa produksi konveksi dan garmen (kain perca) pada umumnya hanya dianggap sebagai bahan sisa yang tidak ada manfaatnya, biasanya dibuang oleh mereka, pada akhirnya menjadi limbah atau sampah. Berbeda dengan pelaku industri kerajinan rumahan yang mengolah barang bekas menjadi berbagai kerajinan tangan.




Balai Diklat Industri Jakarta akan menyelenggarakan Diklat Desain Pakaian Jadi / Fesyen bekerjasama dengan Himpunan Pengusaha Perancang Mode Indonesia (APPMI) dan Indonesian Fashion Week selama 1 ( satu ) bulan mulai tanggal 19 Maret sd 17 April 2015 di Balai Industri Jakarta 

Setiap peserta membentuk beberapa kelompok untuk mendesain bajunya sendiri hingga menjahitnya sendiri di ruang kelas BDI Jakarta. Peserta dibimbing langsung oleh para pengajar yg sudah berpengalaman di bidang desain,pola & tehnik jahit.






Peserta Diklat Desain Pakaian Jadi - BDI Jakarta diajarkan mengenai teknik kolase, sebelumnya peserta belum mengerti pentingnya kolase dalam proses mendesain/membuat koleksi baju hingga akhirnya bisa membuat KOLASE nya sendiri,berdasarkan 6 style yang diajarkan tim pengajar


Adapun Jumlah peserta diklat berjumlah 30 orang, untuk menjadi peserta diklat Desain Pakaian Jadi BDI Jakarta dapat mendaftar dengan persyaratan sbb :
1. Pendidikan minimal SMU/SMK
2. Umur 18 - 40 tahun
3. Memiliki dasar menjahit
4. mengajukan lamaran dan dapat diterima sepanjang masih ada tempat dan bagi pelamat yang terlambat dapat dialihkan ke angkatan berikutnya.
5. Bersedia menginap selama pelatihan
 




Hasil Pelatihan BDI Jakarta





Fashion Show


 Alumni Diklat BDI Jakarta



Mou BDI Jakarta dengan Industri Tekstil

Mou Kerjasama PT Sipatex
Bapak Sekjen Menyaksikan kerjasama Mou

Mitra BDI Jakarta

Pelatihan Balai DIklat Industri Jakarta

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor 09/SJ-IND/PER/10/2012 Tentang Reposisi Pengembangan Unit Pendidikan Dan Balai Diklat Industri. Reposisi dilakukan kepada seluruh unit pendidikan dan unit BDI. Reposisi penting dilakukan sejalan dengan tuntutan MP3EI dan Akselerasi Industrialisasi. Kerangka pikir reposisi untuk Unit Pendidikan, Balai Diklat Industri, dan Pusdiklat Industri dikembangkan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan koridor ekonomi dan pendekatan pengembangan tenaga kerja industri.

Pendekatan Koridor Ekonomi merupakan pendekatan yang berorientasi lebih ke wilayah maupun kebutuhan by design yang telah dituangkan dalam MP3EI. Mengingat tiap-tiap koridor ekonomi mempunyai industri unggulan atau kompetensi inti daerah rhaka reposisi yang dilakukan terhadap Unit Pendidikan dan Balai Diklat Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian diarahkan menuju spesialisasi yang sesuai dengan kompetensi inti wilayah tersebut.

Program reposisi dalam rangka pengembangan SDM industri, terbagi dalam tiga jenis pendidikan dan pelatihan. Pertama, pelatihan/pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh 7 BDI akan direposisi menjadi pusat pelatihan IKM berbasis spesialisasi dan kompetensi sesuai kompetensi dan potensi yang akan dikembangkan dalam koridor ekonomi.

Diharapkan peranan BDI dapat memperkuat struktur Industri Kecil Menengah (IKM) melalui penyiapan SDM IKM yang berdasarkan data BPS proyeksi kebutuhan tenaga kerja IKM pada tahun 2012 sebanyak 9.462.565, tahun 2013 sebanyak 9.816.425, dan tahun 2014 sebanyak 10.378.056.
Sedangkan 7 BDI ini dapat berkontribusi menyiapkan lulusan pelatihan sebanyak 3500 orang setiap tahunnya. Artinya, hanya 0,3 % per tahun tenaga kerja IKM yang mampu dilatih dan ditingkatkan Kompetensi. Adapun spesialisasi yang akan dikembangkan oleh 7 BDI antara lain BDI Medan: Karet, Kelapa Sawit dan produk turunannya, BDI Padang: Produk Bordir, BDI Jakarta: Tekstil dan Produk Tekstil, BDI Yogyakarta: Aneka Kerajihan, Logam & palstik, BDI Surabaya: Elektronika, Telematika dan Tekstil, BDI Denpasar: Industri Kreatif, dan BDI Makassar: Kakao, Rumput laut dan Rumah Kemasan.

BDI Jakarta dalam menjalankan diklat 3-in-1 berfokus pada pengembangan SDM Industri pada kompetensi Tekstil dan produk Tekstil bekerja sama dengan:
1. Asosiasi Tekstil
2. Dinas Perindag Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Instruktur bersertifikat dari Industri Tekstil
4, Penguji Kompeteni
5. Pusdiklat Industri

BDI Jakarta dalam melaksanakan diklat 3 in 1 mengakomodir pelatihan-pelatihan yang mendukung Industri tekstil dan produk tekstil dengan diantaranya adalah :
  1. Pelatihan Diklat Operator garmen 


 
Menteri Perindustrian Membuka Diklat Operator Mesin Industri Garmen

Kepala BKPM Membuka Diklat Operator Mesin Industri Garmen
Membuat Pola
Menyeterika
Pelaksanaan Uji Kompetensi




2. Pelatihan supervisor (Spinning,waiving)

3. Pelatihan QC (Garmen dan tekstil)

4.Pelatihan Desain Fashion




Wednesday 27 January 2016

Panduan Pengisian SKP/Prestasi kerja bagi PNS Yang Mutasi


Bagi PNS yang mutasi baik itu mutasi vertikal maupun horisontal, maka pns tersebut sebelum menjalani dalam jabatan barunya maka capaian SKP PNS dalam jabatan lamanya terlebih dahulu dinilai oleh pejabat penilai.

Kemudian di akhir tahun PNS tersebut dinilai SKP nya dari mulai menjabat sampai bulan desember.

Di akhir tahun tersebut, PNS mendapatkan nilai SKP dalam jabatan lama dan  baru. Cara menghitung SKP Akhir adalah dengan menjumlah nilai SKP lama dan baru kemudian dibagi 2.

Berikut ini tata cara penilaian SKP/Prestasi kerja bagi PNS yang mutasi

Thursday 14 January 2016

Cara menginput Nilai Akademis bagi PNS yang menjalani tugas Belajar

Panduan ini ditujukan kepada pegawai Kemenperin yang sedang menjalani tugas belajar.

Sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun.

Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja

Berikut ini Video panduan
bagaimana PNS yang sedang menjalani tugas belajar menginput prestasi akademis



Cara Menghitung Nilai SKP bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar

Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Hal ini berdasarkan Perka BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46  Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi  akademik dan unsur perilaku kerja.

Bagaimana cara mengkonversi nilai prestasi akademik / IPK ke nilai SKP.

Sekarang sudah ada tools EXCEL nya ...

Langkah 1 :
Memasukkan Batas Interval IPK Batas Atas dan Batas Bawah


Interval Nilai SKP 76 - 100  (Interval SKP Baik)
Apabila batas atas adalah nilai IPK tertinggi pada akademis
Apabila Universitas batas tertinggi adalah 4 maka diisi 4. Dengan demikian Batas tertinggi Nilai SKP 100
Batas Bawah untuk IPK Baik adalah 2,75 maka diisi 2,75. Dengan demikian Batas Nilai SKP adalah 76

Interval Nilai SKP 0  - 75  (Interval SKP Tidak Baik)
Batas Atas adalah nilai SKP 75 dengan IPK 2,75
Sedangkan Batas Bawah Nilai SKP 0 dengan IPK 0



Langkah 2:
Memasukkan Nilai IPK :
Apabila Nilai IPK : 2,75 maka Diexcel akan muncul Nilai SKP adalah76


Cara Menguji nilai interval adalah sebagai berikut:
apabila IPK 2,75 nilai adalah 76 (Baik)
apabila IPK 2,74 Nilai adalah 75 (Cukup)


-----------------

Contoh IPK (Skala 0-4)
IPK : 2,75 : SKP : 76
IPK : 3 : SKP : 81
IPK : 3,25 : SKP : 86
IPK : 3,5 : SKP :91
IPK : 4 : SKP 100



Bapak Ibu dapat mencoba-coba sendiri dengan excel yang dapat didownload


File Excel Konversi dapat di download pada link ini:

Download File Hitung IPK ke SKP

Sunday 10 January 2016

Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja PNS Kemenperin

Berikut ini kami sajikan tata cara penilaian prestasi kerja PNS khusus Kemenperin.

Seperti diketahui bahwa penggunaan aplikasi penilaian prestasi kerja PNS Online Kemenperin telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014.