Wednesday 27 January 2016

Panduan Pengisian SKP/Prestasi kerja bagi PNS Yang Mutasi


Bagi PNS yang mutasi baik itu mutasi vertikal maupun horisontal, maka pns tersebut sebelum menjalani dalam jabatan barunya maka capaian SKP PNS dalam jabatan lamanya terlebih dahulu dinilai oleh pejabat penilai.

Kemudian di akhir tahun PNS tersebut dinilai SKP nya dari mulai menjabat sampai bulan desember.

Di akhir tahun tersebut, PNS mendapatkan nilai SKP dalam jabatan lama dan  baru. Cara menghitung SKP Akhir adalah dengan menjumlah nilai SKP lama dan baru kemudian dibagi 2.

Berikut ini tata cara penilaian SKP/Prestasi kerja bagi PNS yang mutasi

No comments:

Post a Comment